Persyaratan Bangunan Sekolah Dasar
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Di dalam mendirikan suatu sekolah harus mempertimbangkan persyaratan bangunan yang telah ditetapkan oleh negara. Persyaratan bangunan tersebut berada di bawah kewenangan Menteri Pendidikan Nasional. Hal tersebut diatur diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Pada suatu SD/MI memiliki minimum enam (6) rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar. Enam (6) rombongan belajar maksimum melayanani 2000 siswa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 siswa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SD/MI baru. Lahan bangunan gedung untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel berikut:
No. | Banyak rombongan belajar | Rasio minimum luas tanah bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik) | ||
Bangunan satu lantai | Bangunan dua lantai | Bangunan tiga lantai | ||
1. | 6 | 12,7 | 7,0 | 4,9 |
2. | 7-12 | 11,1 | 6,0 | 4,3 |
3. | 13-18 | 10,6 | 5,6 | 4,1 |
4. | 19-24 | 10,3 | 5,5 | 4,1 |
Selanjutnya jika satuan pendidik yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti pada tabel berikut:
No. | Banyak rombongan belajar | Luas minimum lahan (m2) | ||
Bangunan satu lantai | Bangunan dua lantai | Bangunan tiga lantai | ||
1. | 6 | 1340 | 790 | 710 |
2. | 7-12 | 2270 | 1240 | 860 |
3. | 13-18 | 3200 | 1720 | 1150 |
4. | 19-24 | 4100 | 2220 | 1480 |
Pada kedua tabel di atas luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah dan tempat bermain atau berolahraga. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah lahan harus terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada pada garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah lahar harus terhindar dari gangguan pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air. Lahan harus terhindar dari kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara KLH Nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan. Lahan juga harus terhindar dari pencemaran udara sesuai dengan Keputusan Menteri Negara KLH Nomor 02/MENKLH/1998 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan. Selain hal tersebut, lahan harus sesuai dengan lokasi yang telah diatur dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari pemerintah daerah setempat.
Bangunan gedung sekolah juga harus memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri atas (1) koefisien dasar bangunan maksimum 30%, (2) koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dan (3) jarak bebas bangunan gedung, meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Bangunan gedung juga perlu memenuhi persyaratan keselamatan sebagai berikut (1) memiliki struktur stabil dan kokoh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya, dan (2) dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan, seperti (1) mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai, (2) memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersi, pembuangan air kotor dan air limbah, kotoran, tempat sampah, dan penyaluran air hujan, dan (3) bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Bangunan gedung juga perlu menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang disabilitas.
Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kenyamanan, seperti (1) bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, (2) setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan, dan (3) Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan. Bangunan gedung juga sebaiknya dilengkapi dengan sistem keamanan, sebagai berikut (1) peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, dan (2) akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas. Selain itu, bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
Bangunan gedung sekolah baru harus dapat bertahan minimum 20 tahun. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah, antara lain (1) pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun, dan (2) pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Maka, sekolah berkewajiban mendirikan bangunan sesuai sejumlah standar tersebut agar sekolah yang didirikan bermutu. Selain itu, potensi perkembangan siswa juga terasah lebih baik, jika lahan dan bangunan yang didirikan sesuai dan tidak sempit. Jadi, siswa mampu berkreasi dan mengikuti pembelajaran secara leluasa.
Referensi
Keputusan Menteri Negara KLH Nomor 02/MENKLH/1998 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
Keputusan Menteri Negara KLH Nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air