Koperasi Sekolah
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga relatif terjangkau. “Koperasi merupakan organisasi yang telah banyak dikenal oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, namun pada kenyataannya masih banyak lapisan masyarakat yang belum memahami sepenuhnya seluk beluk perkoperasian” (Suwandi, 1982, hlm. 2).
Adapun menurut Suwandi (1982, hlm. 2) koperasi sekolah adalah “koperasi yang anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya yang setaraf”. Dengan demikian, koperasi sekolah adalah suatu perserikatan yang ada di sekolah dengan menjual kebutuhan atau keperluan belajar mengajar dengan harga relatif murah dan dikelola oleh semua warga sekolah tersebut. Jadi, pengelolaan koperasi sekolah merupakan kegiatan penataan koperasi sekolah, antara lain proses merencana, mengatur, menilai segala sumber daya yang tersedia dalam suatu organisasi dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Tujuan umum koperasi sekolah adalah mensejahterakan anggotanya. Menurut Suwandi (1982, hlm. 3) sejumlah tujuan koperasi sekolah, di antaranya:
1. Untuk menunjang pendidikan yang dilakukan di dalam kelas dengan berbagai tindakan praktik yang berhubungan dengan kegiatan koperasi.
2. Di dalam praktik koperasi sekolah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan peralatan sekolah masing-masing siswa.
3. Menhindarkan terjadinya pertentangan kepentingan di kalangan pembimbing yang mencari keuntungan dari kegiatan usaha koperasi sekolah.
4. Untuk menanamkan rasa harga diri, untuk menanamkan kesamaan derajat, dan untuk menumbuhkan ajaran demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat siswa yang menjadi anggotanya.
Untuk itu, pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah, yaitu menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Sebagaimana halnya koperasi-koperasi yang ada di Indonesia, koperasi sekolah harus mendasarkan diri pada suatu aturan-aturan, yakni prinsip-prinsip dasar koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, prinsip-prinsip koperasi antara lain:
1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi.
Referensi
Suwandi, I. (1982). Seluk Liku Koperasi Madrasah atau Koperasi Pondok Pesantren. Jakarta: Bhratara Karya.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.