Gevedu: Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia


Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

 Melalui proklamasi kemerdekaan Indonesia berarti bangsa Indonesia telah menyatakan kemerd Gevedu: Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia

Melalui proklamasi kemerdekaan Indonesia berarti bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya secara formal, baik kepada dunia internasional maupun kepada bangsa Indonesia sendiri, bahwa mulai saat itu bangsa Indonesia telah merdeka. “Merdeka berarti bahwa mulai saat itu bangsa Indonesia mengambil sikap menentukan nasibnya dan nasib tanah airnya dalam segala bidang” (Joeniarto, 1996, hlm. 4). Pada sisi lain, proklamasi kemerdekaan sekaligus juga pernyataan bahwa Indonesia telah cakap untuk mengurus rumah tangganya sendiri dan memberitahukan sudah menegakkan suatu negara nasional yang merdeka dan berdaulat.
Keterangan kemerdekaan tersebut menandai revolusi Indonesia telah mulai berjalan. “Revolusi ini memusnahkan dan meruntuhkan keadaan yang lama dan memunculkan keadaan yang lama dan memunculkan pembentukan negara dan masyarakat baru, negara, dan masyarakat Indonesia” (Yamin, 1982, hlm. 24). Dengan adanya proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, maka mulai saat itu hanya berlaku tata hukum Indonesia, menggantikan tata hukum kolonial.
“Dengan kondisi itu berarti bangsa Indonesia telah memutuskan ikatan dengan tata hukum yang sebelumnya, baik tatanan hukum Hindia Belanda maupun tatanan hukum pendudukan Jepang” (Joeniarto, 1996, hlm. 6). Hal itulah yang sesungguhnya menjadi tujuan dari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Proklamasi menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tatanan hukum yang baru. Proklamasi menjadi dasar hukum bagi berlakunya hukum nasional. Dengan demikian, segala macam peraturan, hukum, dan ketentuan yang berlaku dan akan berlaku di Indonesia, dasar hukumnya adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Menurut Joeniarto (1996, hlm. 6) Proklamasi kemerdekaan indonesia dianggap sebagai “norma pertama daripada tata-hukum Indonesia”.
Norma pertama atau ada pula yang menyebut sebagai norma dasar adalah norma/aturan/ketentuan hukum yang pertama adanya pada tata-hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu, norma/aturan/ketentuan ini menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma/aturan/ketentuan hukum yang lainnya. Dengan dasar pemikiran itu, maka dapat dikatakan bahwa norma pertama menjadi dasar bagi segala sumber hukum, atau ketentuan/peraturan hukum lainnya. Segala macam ketentuan atau peraturan hukum yang terdapat dalam tata-hukum yang bersangkutan harus dapat dikembalikan kepada norma pertamanya.
Timbulnya norma pertama ini dapat dipelajari dengan pendekatan bidang ilmu, seperti filsafat, sosiologis, politis, sejarah, dan sebagainya. Dengan dasar pemikiran tersebut, maka Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama bagai tata-hukum Indonesia dasarnya tidak akan dapat dicari dalam tata-hukum Jepang maupun Belanda. Hal ini mudah dimengerti sebab “pada tata-hukum kolonial tentu saja tidak akan mungkin terdapat suatu ketentuan ataupun aturan yang memungkinkan bagi bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya” (Joeniarto, 1996, hlm. 8).
Pada kenyataannya proklamasi kemerdekaan adalah tingkatan penutup perjuangan kemerdekaan yang bergolak di Indonesia. Pada sisi lain, proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan atau titik awal perjuangan bagi negara merdeka Republik Indonesia.

Referensi
Joeniarto (1996). Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Yamin, M. (1982). Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.