Struktur Organisasi Koperasi
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Struktur organisasi koperasi secara umum tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Struktur organisasi mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
Struktur organisasi koperasi minimal terdiri atas tiga (3) hal, yakni (1) rapat anggota, (2) pengurus, dan (3) pengawas. Ketiga aspek tersebut adalah satu kesatuan dan harus berjalan simultan. Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat, sebagai berikut:
Lebih lanjut ketiga perangkat tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang rapat anggota menetapkan, antara lain:
a. Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. Kebijakan umum organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
d. Rapat Garis Besar Program Kerja (RGBPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.
f. Pembubaran koperasi.
Rapat anggota dapat berbentuk Rapat Anggota Tahunan (RAT), Rapat Anggota Komisariat (RAK), dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
2. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa rapat anggota untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat umum untuk menjadi pengurus koperasi, di antaranya:
a. Mempunyai sikap mental yang baik, dapat dilihat dari perilaku sehari-hari.
b. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi.
c. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi.
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang terdiri atas sejumlah anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus, antara lain:
a. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan rapat anggota.
b. Untuk melaksanakan tugas, pengurus berkewajiban:
1) Mengajukan program kerja.
2) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
3) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris.
4) Menyelenggarakan administrasi.
5) Menyelenggarakan rapat anggota.
6) Pada prinsipnya rapat anggota diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahkan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
c. Pengurus berwenang:
1) Mewakili koperasi di dalam dan di luar koperasi.
2) Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3) Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
3. Pengawas
Pengawas seperti halnya pengurus dipilih oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan rapat anggota. Pada prinsipnya, apabila pengawas menemukan penyimpangan, maka harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjutnya hasil pengawasan dilaporkan kepada rapat anggota.
Tugas, kewajiban, dan wewenang pengawas secara umum, antara lain:
a. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b. Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya kepada pihak ketiga.
c. Meneliti catatan dan fisik yang ada di koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.