Gevedu: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia


Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari huk Gevedu: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekan bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Pada pembukaan UUD 1945 terdapat empat (4) alinea yang merupakan sumber hukum tertinggi. Teks pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negera Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dibuatnya pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup tiga (3) hal, yakni:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sedangkan jika berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1. Alinea I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
2. Alinea II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharannya secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara, dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
3. Alinea III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea IV, untuk melaksanakan segala sesuatu tersebut dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis, yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila.