Gevedu: Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)


Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

 Salah satu prinsip penilaian yang diterapkan di pendidikan Indonesia adalah menggunakan a Gevedu: Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Salah satu prinsip penilaian yang diterapkan di pendidikan Indonesia adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus diterapkan sejak awal tahun ajaran dimulai. Seberapa banyak jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus atau tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada penerapan acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yakni memberikan layanan remedial bagi peserta didik yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi peserta didik yang sudah melampaui KKM.
KKM ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasar pada hasil musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) di satuan pendidikan  atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100. Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari KKM di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
KKM menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan/atau orang tuanya. KKM harus dicantumkan dalam laporan hasil belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
Adapun fungsi KKM menurut Depdiknas (2008, hlm. 52), di antaranya:
1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respons tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial dan layanan pengayaaan.
2. Sebagia acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri untuk mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan harus dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM, maka peserta didik harus mengetahui kompetensi dasar yang belum tuntas dan perlu perbaikan.
3. Dapat digunakan sebagai bagian komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian sebagai tolak ukur. Oleh karena itu, hasil pencapaian berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang mudah atau sulit dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana prasarana belajar di sekolah.
4. Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara pendidik dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua peserta didik. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah dirancang pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi peserta didik dalam mengikuti pembelajaran, sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan  kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah.
5. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi setiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya memaksimalkan untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolak ukur kriteria satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolak ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau MGMP. Langkah penetapan KKM, sebagai berikut:
1. Guru atau MGMP menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yakni kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik.
2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau MGMP disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian.
3. KKM yang ditetapkan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan.
4. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan KKM, antara lain:
1. Tingkat kompleksitas
Kesulitan/kerumitan setiap kompetensi inti, kompetensi dasar, dan indikator yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi berikut:
a. Guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik.
b. Guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi.
c. Guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan.
d. Peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi.
e. Peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep.
f. Peserta didik yang cermat, kreatif, dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan.
g. Waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan.
h. Tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah
Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi harus dicapai peserta didik, seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran. Di sisi lain, perlu juga diperhatikan ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholder sekolah.
3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Adapun untuk jenjang sekolah dasar (SD) dapat dilakukan pretest untuk mengetahui intake rata-rata peserta didik.

Referensi
Depdiknas (2008). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.