Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, seperti tercantum pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah.
Menurut Arifin, dkk. (2010, hlm. 12) “bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus, yakni pada Bab XV, pasal 36”. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kedudukan bahasa Indonesia adalah bahasa nasional dan bahasa negara.
Menurut Arifin, dkk. (2010, hlm. 12) kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki fungsi, antara lain:
1. Lambang kebanggaan kebangsaan
Di dalam fungsinya sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan. Atas dasar kebanggaan ini, bahasa Indonesia harus terus dijaga, pelihara, dan kembangkan serta rasa kebanggaan pemakainya senantiasa kita bina.
2. Lambang identitas nasional
Bahasa Indonesia fungsinya sebagai identitas nasional, yang mengarah pada penghargaan terhadap bahasa Indonesia selain bendera dan lambang negara. Di dalam fungsinya bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri, sehingga serasi dengan lambang kebangsaan yang lain. Bahasa indonesia memiliki identitasnya hanya apabila masyarakat pemakainya terutama kaum muda dan pelajar membina dan mengembangkan sedemikian rupa sehingga bersih dari unsur-unsur bahasa lain.
3. Alat perhubungan antarwarga, antardaerah, antarbudaya
Bahasa Indonesia memiliki peranan yang vital di masyarakat umum dan nasional. Berkat adanya bahasa Indonesia masyarakat dapat berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa tidak perlu dikhawatirkan. Masyarakat dapat berpergian ke seluruh pelosok tanah air dengan hanya memanfaatkan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya alat komunikasi.
4. Alat pemersatu suku budaya dan bahasanya
Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu suku, budaya, dan bahasa maksudnya, bahasa Indonesia memungkinkan keserasian di antara suku-suku, budaya, dan bahasa di Nusantara, tanpa harus menghilangkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Lebih dari itu, dengan bahasa nasional tersebut masyarakat dapat meletakkan kepentingan nasional jauh di atas kepentingan daerah atau golongan.
Sedangkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menurut Arifin, dkk. (2010, hlm. 12) memiliki fungsi, di antaranya:
1. Bahasa resmi kenegaraan
Maksud dari bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahwa bahasa Indonesia dipakai di dalam kegiatan-kegiatan resmi kenegaraan seperti upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Salah satu kegiatan tersebut adalah penulisan dokumen dan putusan-putusan serta surat-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan-badan kenegaraan lainnya, serta pidato-pidato kenegaraan.
2. Bahasa pengantar dalam pendidikan
Bahasa Indonesia memiliki fungsi vital di dunia pendidikan Nusantara, mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi di seluruh Indonesia, kecuali pada daerah-daerah tertentu yang masih menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantarnya, akan tetapi hanya sampai tahun ke tiga pendidikan Sekolah Dasar.
3. Alat perhubungan pada tingkat nasional
Di dalam hal ini bahasa Indonesia dipakai bukan saja sebagai alat komunikasi timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat luas, dan bukan saja sebagai alat perhubungan antardaerah, dan antarsuku, melainkan juga sebagai alat perhubungan di dalam masyarakat yang sama latar belakang sosial budaya, dan bahasanya.
4. Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
Di dalam hubungan ini, bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina dan mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga bahasa Indonesia memiliki ciri-ciri dan identitasnya, yang membedakannya dengan kebudayaan daerah.
Referensi
Arifin, dkk. (2010). Cermat Berbahasa Indonesia. Jakarta: AKAPRESS.