Gevedu: Jabatan Fungsional Guru berdasarkan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya


Jabatan Fungsional Guru berdasarkan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Jabatan Fungsional Guru berdasarkan Permenpan Nomor  Gevedu: Jabatan Fungsional Guru berdasarkan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, meliputi: (1) guru kelas, (2) guru mata pelajaran, dan (3) guru bimbingan dan konseling/konselor.
Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik dalam satu tahun.
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi guru. Kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah:
1. Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, serta status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika.
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Instansi pembina jabatan fungsional guru adalah Departemen Pendidikan Nasional. Instansi pembina mempunyai tugas membina jabatan fungsional guru dengan fungsi, antara lain:
1. Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru.
2. Penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional guru.
3. Penetapan standar kompetensi guru.
4. Pengusulan tunjangan jabatan fungsional guru.
5. Sosialisasi jabatan fungsional guru serta petunjuk pelaksanaannya.
6. Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional guru.
7. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi guru.
8. Pengembangan sistem informasi jabatan fungsional guru.
9. Fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional guru.
10. Fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik guru.
11. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional guru.

Adapun unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya, di antaranya:
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan formal yang memperoleh gelar/ijazah.
b. Pendidikan dan pelatihan (diktat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikasi termasuk program induksi.
2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
a. Melaksanakan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran.
b. Melaksanakan proses bimbingan, bagi guru bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
a. Pengembangan diri, terdiri atas:
1) Diklat fungsional.
2) Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
b. Publikasi ilmiah
1) Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
2) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru.
c. Karya inovatif
1) Menemukan teknologi tepat guna.
2) Menemukan/menciptakan karya seni.
3) Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum.
4) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
d. Penunjang tugas guru, meliputi:
1) Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
2) Memperoleh penghargaan/tanda jasa.
3) Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, seperti membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler, dan sejenisnya, menjadi anggota organisasi profesi/kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Jenjang jabatan fungsional guru terdiri atas:
1. Guru Pertama, meliputi:
a. Penata Muda, golongan ruang III/a.
b. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2. Guru Muda, meliputi:
a. Penata, golongan ruang III/c.
b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
3. Guru Madya, meliputi:
a. Pembina, golongan ruang IV/a.
b. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
c. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
4. Guru Utama, meliputi:
a. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
b. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Adapun rincian kegiatan dan unsur yang dinilai, dijabarkan sebagai berikut:
1. Rincian kegiatan guru kelas, meliputi:
a. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
b. Menyusun silabus pembelajaran.
c. Menyusun rencana pelaksanan pembelajaran.
d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
e. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran.
f. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelas.
g. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran.
h. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
i. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
j. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional.
k. Membimbing guru pemula dalam program induksi.
l. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
m. Melaksanakan pengembangan diri.
n. Melaksanakan publikasi ilmiah.
o. Membuat karya inovatif.
2. Rincian kegiatan guru mata pelajaran, meliputi:
a. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
b. Menyusun silabus pembelajaran.
c. Menyusun rencana pelaksanan pembelajaran.
d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
e. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran.
f. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelas.
g. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran.
h. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
i. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional.
j. Membimbing guru pemula dalam program induksi.
k. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
l. Melaksanakan pengembangan diri.
m. Melaksanakan publikasi ilmiah.
n. Membuat karya inovatif.
3. Rincian kegiatan guru bimbingan dan konseling, meliputi:
a. Menyusun kurikulum bimbingan dan koseling.
b. Menyusun silabus bimbingan dan konseling.
c. Menyusun satuan dan layanan bimbingan dan konseling.
d. Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester.
e. Menyusul alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling.
f. Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling.
g. Menganalisis hasil bimbingan dan konseling.
h. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
i. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional.
j. Membimbing guru pemula dalam program induksi.
k. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
l. Melaksanakan pengembangan diri.
m. Melaksanakan publikasi ilmiah.
n. Membuat karya inovatif.
Guru selain melaksanakan sejumlah kegiatan di atas, dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
1. Kepala sekolah/mardrasah.
2. Wakil kepala sekolah/madrasah.
3. Ketua program keahlian atau sejenisnya.
4. Kepala perpustakan sekolah/madrasah.
5. Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah.
6. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
1. Unsur utama, yakni pendidikan, pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Unsur penunjang, yakni kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru.

Penilaian kinerja guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan pada aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. Penilaian kinerja guru menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
1. Nilai 91 sampai 100 disebut amat baik.
2. Nilai 76 sampai 90 disebut baik.
3. Nilai 61 sampai 75 disebut cukup.
4. Nilai 51 sampai 60 disebut sedang.
5. Nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
Nilai kinerja guru dikonversika ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
1. Sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
2. Sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
3. Sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
4. Sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
5. Sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru dengan ketentuan:
1. Paling kurang 90% angka kredit berasal dari unsur utama.
2. Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif dengan rincian sebagai berikut:
1. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit tiga angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
2. Guru pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit empat angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit tiga angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
3. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit enam angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit tiga angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
4. Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit delapan angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit empat angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
5. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 angka kredit dari sub unsur publikasi ilimiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit empat angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
6. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 angka kredit dari sub unsur publikasi ilimiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit empat angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
7. Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 14 angka kredit dari sub unsur publikasi ilimiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit lima angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. Selain itu, wajib juga melaksanakan presentasi ilmiah.
8. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 angka kredit dari sub unsur publikasi ilimiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit lima angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

Referensi
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforamsi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.