Gevedu: Perjanjian Renville


Perjanjian Renville
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

 Agresi Militer Belanda I yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia membuat Persatuan Gevedu: Perjanjian Renville

Agresi Militer Belanda I yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia membuat Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan untuk mencari penyelesaian pertikaian antara kedua negara tersebut. Setelah agresi militer Belanda tersebut, maka masalah Indonesia ramai diperdebatkan di dewan keamanan PBB, bahkan dianggap sebagai suatu hal yang bisa membahayakan perdamaian dunia.
Hal tersebut dapat dikatakan suatu kemenangan politik bagi Indonesia, sebab di samping menarik campur tangan PBB juga mendatangkan simpati dari berbagai negara terhadap Indonesia. Karena banyaknya negara yang tidak setuju dengan aksi militer yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia, termasuk Inggris dan Amerika Serikat. Sedangkan Inggris dan Australia tampil sebagai pembela utama Indonesia, India tampil membela Indonesia karena solidaritas Asia, terutama konferensi Asia di New Delhi bulan Maret 1947 juga karena Indonesia mampu meyediakan beras 500.000 ton bagi India yang terancam bahaya kelaparan.
India dalam membela Indonesia berpegang pada pasal 34 piagam PBB, yaitu mengenai pemeliharaan perdamaian dan keamanan dunia. Sedangkan Australia mendasarkan pembelaannya pada pasal 39 piagam PBB yang memuat tentang ancaman terhadap perdamaian dunia.
Berdasarkan hal-hal tersebut, India dan Australia mengajukan resolusi bersama ke dewan keamanan PBB pada tanggal 27 Juli 1947, agar Belanda dan Indonesia segera menghentikan permusuhannya dan menyerahkan perselisihan mereka kepada komisi arbitrase. Akan tetapi resolusi bersama yang diajukan tersebut, oleh Amerika Serikat dianggap terlalu memberatkan Belanda dan dikhawatirkan akan diveto oleh Inggris dan Prancis dan ditentang oleh Belgia dalam dewan keamanan PBB. Oleh karena itu, Amerika Serikat lalu mengajukan usul kompromi yang akhirnya diterima dewan keamanan PBB pada tanggal 1 Agustus 1947. Adapun isi usul kompromi tersebut, antara lain:
1. Menghentikan permusuhan.
2. Menyelesaikan perselisihan mereka dengan bantuan komisi arbitrase atau cara damai lainnya, dan melaporkan kepada dewan keamanan PBB segala kemajuan yang dicapai.
Sementara pihak Belanda, dalam usaha menangkis setiap usul-usul dan resolusi yang diajukan oleh negara-negara yang bersimpati kepada perjuangan kemerdekaan Indonesia, yang menyerukan gencatan senjata dan penarikan semua pasukan Belanda ke posisi semula sebelum terjadinya penyerangan dan menanggapi keterlibatan PBB dalam menyelesaikan sengketa Belanda dengan Indonesia terus meyakinkan dunia internasional dengan segala cara agar masalah Indonesia tidak dibicarakan dalam sidang dewan keamanan PBB, karena masalah Indonesia dianggap sebagai masalah dalam negeri Belanda. Pada sidang dewan keamanan PBB, Belanda yang diwakili oleh duta besarnya di PBB Dr. N. van Klerrens, mengajukan protes dan tetap menganggap bahwa masalah Indonesia tidak perlu dibicarakan dalam sidang dewan keamanan PBB karena dianggap masalah dalam negeri Belanda, dan dewan keamanan PBB tidak berhak ikut campur.
Perdana Menteri Indonesia Sultan Syahrir ketika mendapat giliran untuk berbicara di depan sidang dewan keamanan PBB pada tanggal 4 Agustus 1947, berusaha meyakinkan dewan mengenai keadaan yang sebenarnya terjadi di Indonesia. Beliau juga mengatakan jalan satu-satunya untuk mengakhiri pertempuran adalah dengan pembentukan komisi pengawas yang bertugas menjamin terlaksananya resolusi dewan keamanan PBB.
Setelah beberapa minggu berlangsungnya sidang dewan keamanan PBB, tidak ada keputusan yang dapat diambil, akhirnya dewan keamanan PBB menerima usul Amerika Serikat pada tanggal 25 Agustus 1947 untuk membentuk Komisi Jasa-Jasa Baik, menjadi keputusan dewan keamanan PBB yang akan membantu dalam menyelesaikan pertikaian antara Indonesia dengan Belanda.
Berdasar usul tersebut, maka dibentuklah Komisi Jasa-Jasa Baik atau lebih dikenal dengan sebutan Komisi Tiga Negara (KTN). Cara pembentukannya adalah Indonesia dan Belanda masing-masing menunjuk satu negara dan kedua negara yang dipilih tersebut memilih negara ketiga. Indonesia menunjuk Australia, sedangkan Belanda menunjuk Belgia, kemudian Australia dan Belgia menunjuk Amerika Serikat sebagai negara ketiga. Belgia diwakili van Zeland, Australia diwakili Richard C. Kirby, dan Amerika Serikat diwakili Frank Graham.
Melalui perantara KTN, akhirnya dapatlah dipertemukan wakil-wakil Indonesia dengan wakil-wakil Belanda, sekaligus berhasil mengatasi kemacetan perundingan antara kedua belah pihak dengan mengadakan suatu perundingan yang berlangsung di atas kapal perang Amerika Serikat Renville. Pada perundingan tersebut delegasi Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Mr. Amir Syarifuddin, sedangkan delegasi Belanda diwakili oleh R. Abdul Kadir Widjodjiatmojo.
Perundingan tersebut sedikit mengalami hambatan bahkan terkesan sangat alot, karena sulitnya untuk mempertemukan pendirian dari masing-masing delegasi. Setelah dibahas secara terperinci usul-usul kedua belah pihak oleh masing-masing delegasi, maka kedua delegasi tetap mempertahankan pendirian masing-masing, sehingga perundingan tersebut hampir gagal. Berhubungan karena adanya jalan buntu dalam perundingan terutama tentang status daerah yang diduduki oleh Belanda, maka ditetapkan bahwa akan diadakan plebisit (pemungutan suara). Pihak Belanda setuju setelah ada jaminan bahwa kedaulatan Republik Indonesia merupakan bagian dari Negara Indonesia Serikat (NIS) bentukan Belanda.
Dengan adanya jaminan tersebut, maka dapatlah dicapai Perjanjian Renville yang memuat isi pokok, sebagai berikut:
1. Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.
2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
3. Tentara Negara Indonesia (TNI) harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Memperhatikan hasil yang dicapai dalam perjanjian Renville, merupakan suatu kerugian besar bagi Republik Indonesia, karena wilayah Republik Indonesia semakin sempit. Nampaknya banyak pihak juga yang tidak setuju terhadap Perjanjian Renville, seperti Presiden Soekarno, Wakil Presiden Moh. Hatta, Amir Syarifuddin, dan Sultan Syahrir, serta banyak partai-partai politik yang menolak perjanjian tersebut. Akan tetapi berhubungan karena adanya laporan dari sejumlah panglima tentara kepada presiden, bahwa persediaan amunisi semakin menipis, serta adanya kepastian bahwa apabila Republik Indonesia menolak Perjanjian Renville, maka akan ada serangan baru dari pihak Belanda. Dengan demikian, pihak Indonesia menerima Perjanjian Renville. Di samping itu, ada pertimbangan lain bahwa segera akan diadakan plebisit, di mana rakyat diharapkan akan memberikan suara yang mendukung Republik Indonesia.
Setelah penandatanganan Perjanjian Renville, maka Indonesia mengalami masa kritis dan penuh dengan cobaan. Karena wilayah yang semakin sempit, dan timbulnya pemberontakan di berbagai daerah, salah satunya yakni pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun.