kelip-celik
Gevedu: Perjanjian Linggarjati
Perjanjian Linggarjati merupakan suatu perjanjian bersejarah yang berisi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda yang disepakati dalam sebuah perundingan. Perjanjian Linggarjati juga merupakan upaya diplomatik pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan wilayah kesatuan Republik Indonesia dari penjajahan Belanda.
Para tokoh dari Indonesia dan Belanda duduk bersama untuk membuat kesepakatan yang dirangkum dalam beberapa poin persetujuan. Peristiwa ini kelak dikenal dengan nama Perjanjian Linggarjati. Perjanjian ini telah berhasil mengangkat permasalahan antara Indonesia dan Belanda ke ranah internasional dengan melibatkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Perjanjian ini disebut dengan Perjanjian Linggarjati karena lokasi terjadinya ialah di Desa Linggarjati yang terletak di sebelah selatan kota Cirebon, Jawa Barat pada tanggal 10 November 1946.
Konflik yang terus terjadi antara Indonesia dan Belanda menjadi alasan terjadinya Perjanjian Linggarjati. Konflik ini terjadi karena Belanda belum mau mengakui kemerdekaan bangsa Indonesia yang baru saja dideklarasikan. Para pemimpin negara menyadari bahwa untuk menyelesaikan konflik dengan peperangan hanya akan menimbulkan korban dari kedua belah pihak. Untuk itu, Inggris berusaha mempertemukan Indonesia dengan Belanda di meja perundingan guna membuat sebuah kesepakatan.
Perjanjian Linggarjati ini dihadiri oleh beberapa tokoh perwakilan dari tiga (3) negara, yaitu Indonesia, Belanda, dan Inggris. Tokoh-tokoh yang hadir, antara lain:
1. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Dr. A. K. Gani, Mr. Susanto Tirtoprojo, Sultan Syahrir, dan Mohammad Roem.
2. Pemerintah Belanda diwakili oleh Van Pool, Prof. Schermerhorn, dan De Boer.
3. Pemerintah Inggris yang berperan sebagai mediator diwakili oleh Lord Killearn.
Karena terjadi ketidaksepahaman antara Indonesia dan Belanda, Perjanjian Linggarjati resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 25 Mei 1947 dalam upacara kenegaraan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Adapun isi dari Perjanjian Linggarjati, antara lain:
1. Belanda mau mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan daerah kekuasaan meliputi Madura, Sumatera, dan Jawa. Belanda sudah harus pergi meninggalkan daerah de facto tersebut paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
2. Belanda dan Republik Indonesia telah sepakat untuk membentuk Negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Negera Indonesia Serikat akan terdiri atas Republik Indonesia, Timur Besar, dan Kalimantan. Pembentukan RIS akan dijadwalkan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
3. Belanda dan RIS sepakan akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua.
Terjadi pro dan kontra dalam penandatanganan Perjanjian Linggarjati, namun akhirnya Indonesia setuju untuk menandatangani perjanjian ini pada tanggal 25 Mei 1947, hal ini terjadi karena:
1. Cara damai merupakan cara terbaik demi menghindari jatuhnya korban jiwa, ini dikarenakan kemampuan militer Indonesia masih jauh di bawah militer Belanda.
2. Cara damai dapat mengundang simpati dari dunia internasional.
3. Perdamaian dengan gencatan senjata dapat memberi peluang bagi pasukan militer Indonesia untuk melakukan berbagai hal di antaranya adalah konsolidasi.
Pasca terjadinya perjanjian ini hubungan kedua negara tidaklah menjadi baik, ini dikarenakan adanya perbedaan dalam menafsirkan isi dari perjanjian. Belanda menganggap Republik Indonesia sebagai bagian dari Belanda, sehingga semua urusan eksternal diurus oleh Belanda. Belanda juga menuntut untuk dibuatnya pasukan keamanan gabungan. Karena hal ini Belanda melakukan aksi bersenjata yang disebut dengan Agresi Militer Belanda, aksi ini sekaligus membatalkan Perjanjian Linggarjati.
Newer Post
Older Post
Home