Gevedu: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)


Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  Gevedu: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Zyunbi Inkai. PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Pemerintah Jepang membubarkan BPUPKI dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI. Pembubaran BPUPKI dikarenakan BPUPKI dianggap terlalu cepat dalam memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta dengan jumlah anggota sebanyak 21 orang.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, tiga tokoh penting PPKI, yakni Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat dipanggil ke Dalat, Vietnam untuk mendengarkan sebuah instruksi Jepang terhadap langkah selanjutnya dari PPKI. Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jenderal Terauci mengatakan bahwa pengumuman kemerdekaan Indonesia dapat dilakukan pada tanggal 24 Agustus 1945 dengan wilayah yang meliputi bekas Hindia Belanda dahulu. Pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada sekutu dan menyuruh Jepang mempertahankan status quo. Karena peristiwa ini seakan memupuskan untuk memerdekakan Indonesia.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi sebuah peristiwa Rengasdengklok di mana terjadilah perbedaan pendapat antara golongan tuda dan muda mengenai waktu dan tempat untuk pelaksanaan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Golongan muda ingin memproklamirkan kemerdekaan Indonesia secepat mungkin sedangkan dari golongan tua ingin menunda dan memusyawarahkan hal tersebut dengan anggota PPKI. Karena desakan tersebut golongan muda menculik Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok. Pada akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Adapun tugas utama PPKI adalah mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI juga bertugas untuk:
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar.
2. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
3. Membentuk komite nasional untuk membantu tugas presiden sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terbentuk.
PPKI berhasil melaksanakan tiga kali sidang, yakni pada tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945. Hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945, antara lain:
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
3. Dibentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sementara, sebelum dibentuknya DPR dan MPR.
Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945, menghasilkan keputusan:
1. Pembagian wilayah terdiri atas delapan (8) provinsi.
2. Membentuk Komite Nasional (daerah).
3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan empat (4) menteri negara.
Sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945, menghasilkan keputusan:
1. Pembentukan Komite Nasional.
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia.
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.